Berkas Perkara Atas Nama Tersangka ARPG Dinyatakan Lengkap (P-21)
-Baca Juga
Berkas Perkara Atas Nama Tersangka ARPG Dinyatakan Lengkap (P-21)
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Adapun Tersangka
ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren
Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik
Indonesia.
Oleh karenanya, Tersangka ARPG disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair
Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat
(3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab
Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara
tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke
Pengadilan. (K.3.3.1).