SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021
-Baca Juga
SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021
NIAS SELATAN,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
Adapun
identitas Tersangka tersebut yaitu :
SN selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :
TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.
Untuk
mempercepat proses penyidikan, Tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari
terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan
Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan
No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.
Sebelumnya,
SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa dengan status sebagai saksi
selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama
pemeriksaan, SN diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui
keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS)
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021
dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam
puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan
koma lima puluh tiga rupiah) yang
bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam
perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan
Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari
Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU
tanggal 13 Juli 2023.
Perbuatan
Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.(*).