SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
-Baca Juga
SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai, dilaksanakan Kegiatan Persidangan Putusan Tindak Pidana Narkotika (Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Bahwa identitas
Terdakwa yakni Nama lengkap : M AWIB, Tempat lahir : Jombang, Umur/tanggal
lahir : 37/15 Februari 1986, Jenis
kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Kec. Ngoro Kab. Jombang
(KTP) / Ds. Oro0oro Ombo Kota Batu (Kontrakan), A g a m a : Islam, Pekerjaan : Karyawan
Swasta, Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat, kemudian
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni MAHARANI INDRIANINGTYAS, SH. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut di Ketuai oleh Kun Triharyanto,
SH., M. Hum.
Sidang Terdakwa Rudi Purwanto Bin Sukadi dibuka pukul 09.30 WIB dengan
agenda sidang yakni pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan
amar Putusan yakni memutuskan:
|
Adapun Krnologis terjadinya tindak pidana yakni Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Batu pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekira pukul 21.45 Wib di dalam rumah Jl. Mangga gg VI No 76 Dsn Gondorejo Ds. Oro-oro Ombo Kec. Batu Kota Batu ketika Terdakwa sedang bersama Calon Istri Terdakwa yang bernama Sdri. ELINA dan saat itu Terdakwa bersembunyi di dalam kamar depan.
Kemudian Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian ke rumah kontrakkan Terdakwa di Jl. Mangga gg VI No 76 Dsn Gondorejo Ds. Oro-oro Ombo Kec. Batu Kota Batu kemudian Terdakwa bersembunyi di dalam kamar depan sambil menyembunyikan HP samsung milik Terdakwa yang tidak bisa di charge yang digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi Shabu di bawah Springbed, selanjutnya Terdakwa mendengar calon istri Terdakwa yang bernama Sdri. ELINA membukakan Pintu kemudian petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan Terdakwa di dalam kamar depan selain itu petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Pocket terbungkus Plastik klip bening dimasukkan dalam bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) unit HP Samsung warna Hitam, 1 (satu) bendel Plastik klip bening seluruhnya disimpan oleh Terdakwa di bawah kolong springbed di dalam kamar depan, 1 (satu) kotak warna hitam berisi 1 (satu) bendel plastik klip bening di atas kulkas, 1 (satu) buah timbangan elektrik di pot bunga dalam kamar mandi, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah Bong/alat hisap shabu di kamar tengah, dan saat melakukan penggeledahan juga ada Pak RT SUPRIYANTO, kemudian Terdakwa mengaku kepada Petugas barang bukti shabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. IWAN SYAHRONI (DPO) pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023 dengan cara diranjau di daerah Songgoriti Kota Batu sebanyak 10 gram karena Shabu tersebut kualitasnya jelek sehingga tidak jadi diedarkan oleh Terdakwa dan digunakan sendiri oleh Terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan Petugas Kepolisian dalam penguasaan Terdakwa.(*).