Perkembangan Perkara BAKTI KOMINFO Terhadap Berkas Perkara a.n Tersangka YUS dan Tersangka WP
-Baca Juga
Perkembangan Perkara BAKTI KOMINFO Terhadap Berkas Perkara a.n Tersangka YUS dan Tersangka WP
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka YUS dan Tersangka WP dalam perkara BAKTI KOMINFO saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Tanggal 9 Agustus 2023.
Selanjutnya, untuk berkas perkara a.n Tersangka YUS
telah dilakukan serah terima tanggung
jawab tersangka dan barang bukti (Tahap
II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Tanggal 16
Agustus 2023. Tersangka YUS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung
16 Agustus 2023 s/d 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang
Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.
Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti,
Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk
kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka
YUS tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan terhadap Tersangka
WP, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah
terima tanggung
jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan.
Adapun Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:
·
Tersangka
YUS, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
·
Tersangka
WP, disangka
melanggar Pasal 3 dan Pasal 4
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Kedua berkas tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1).