EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021
-Baca Juga
EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021
NIAS SELATAN,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melaui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :
EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA, Lahir di
Medan, Umur 32 Tahun, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No.
TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan,
Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September
2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/
09/ 2023 tanggal 12 September 2023.
Sebelumnya, EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA
diperiksa dengan status sebagai saksi
selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama
pemeriksaan, EYM diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui
keterlibatannya sebagai Wakil Direktur CV. KBA pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS)
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021
dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar
seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat
puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar
Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh
Enam Ribu Rupiah)
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa
(RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo
Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera
Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.(*).