SIDANG TUNTUTAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK OLEH TERDAKWA BAYU ADITYA PERDANA
-Baca Juga
SIDANG TUNTUTAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK OLEH TERDAKWA BAYU ADITYA PERDANA
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari senin Tanggal 21 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Kekerasan Seksual an Terdakwa Batu Aditya Perdana Terhadap anak Y yang masih berusia 14 Tahun yang masih berusia 14 Tahun
Identitas Terdakwa yakni nama
Lengkap Bayu Aditya Perdana Tempat Lahir : Surabaya Umur/tanggal Lahir : 24 Tahun/ 27 Oktober 1998 Jenis Kelamin : Laki -Laki, Tempat Tinggal : Kelurahan
Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Pekerjaan : Swasta
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Hidayah, SH Kemudian Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut diketua oleh Satyawati Yun Irianti, SH.M.Hum
Sidang
dibuka pukul 11. .00 WIB dengan agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Batu yang intinya yakni menuntut Supaya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutuskan :
1.
Menyatakan
Terdakwa BAYU ADITYA PERDANA bersalah melakukan tindak pidana “melakukan
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua
dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan
alternatif pertama Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun
dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda
sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan
kurungan.
3.
Menetapkan
barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna putih
1 (satu) buah celana kain panjang warna merah
1 (satu) buah BH warna pink
1 (satu) buah celana dalam warna biru
Dikembalikan kepada saksi Y
1 (satu) buah sprei warna pink motif bunga
Dikembalikan kepada saksi SUYANTO
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam oranye
Nopol L-4034-LV beserta kunci Dikembalikan kepada CB Rent Car Surabaya melalui
saksi FAUZAN RHIZALDI
4.
Menetapkan
agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
rupiah).
Bahwa Kronologis terjadinya tindak Pidana Yakni mulanya pada tanggal 26 Februari 2023 Terdakwa Menginap di Villa Milik Ayah Korban Y dan kemudian terdakwa dan Korban saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp selanjutnya 05 Maret 2023 pukul 11.00 WIB Terdakwa menginap di sebuah Villa itu lagi dan memesan Kopi dan diantarkan oleh ibu Korban.
Selanjutnya Terdakwa memanggil Korban melalui pesan WhatsApp. Awalnya Korban mengira mau memesan kopi lagi akan tetapi selesai sampai depan kamar. Korban ditarik ke dalam kamar dan langsung membanting Korban di atas kasur. Korban terus teriak namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa berhasil melakukan kekerasan Seksual terhadap Korban.
Tak berselang lama Ayah Korban mendengarkan teriakan Korban dan mengetuk pintu kemudian Terdakwa Membuka Pintu. Lalu Ayah Korban mencari Korban yang akhirnya ditemukan sedang berada di kamar mandi Villa dengan keadaan menangis. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Kepolisian oleh ayah korban.(*).