SIDANG PUTUSAN PERSIDANGAN PASAL 111 AYAT (2) JO. PASAL 132 AYAT (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT LEBIH DARI 1 KG
-Baca Juga
SIDANG PUTUSAN PERSIDANGAN PASAL 111 AYAT (2) JO. PASAL 132 AYAT (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT LEBIH DARI 1 KG
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 Pukul 14.15 WIB s/d Selesai, bertempat Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang dilaksanakan Kegiatan Persidangan Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa identitas Para Terdakwa
yakni yakni Terdakwa I Nama lengkap MOCHAMMAD RIZKI ALFIAN, Tempat lahir : Tuban, Umur/tanggal lahir : 25
Tahun / 03 Agustus 1997. Jenis kelamin :
Laki-laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan :
Indonesia, Tempat tinggal : Kec. Pacet Mojokerto,
Pekerjaan ; Swasta, Terdakwa II Nama lengkap WENSISLAUS
KURNIAWAN, Tempat lahir : Semang, Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 26
Agustus 1998. Jenis kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan
: Indonesia,
Tempat tinggal
: Kos di Kecamatan Lowokwaru asal NTB , Pekerjaan ; Mahasiswa dan Jaksa Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Yang menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati,
SH
Sidang dibuka pukul 14.15 WIB dengan
agenda sidang yakni pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang
diketuai Satyawati Yun Irianti, SH. M.Hum dengan amar Putusan yakni memutuskan:
1) Menyatakan Mohammad Riski Alfian dan Wensislaus
Kurniawan terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ permufakatan
jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan
I dalam bentuk tanaman,beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.“ sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal
111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2) Menjatuhkan
pidana penjara terhadap Mohammad Riski Alfian selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama masa
penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.
1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Wensislaus Kurniawan selama 5 (lima) tahun dikurangi selama masa penahanan
dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.
1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
3) Menyatakan
barang bukti berupa :
l 1 (satu) Poket plastik warna
biru dalamnya terdapat celana panjang jeans warna biru, plastik bening dan
alumunium foil yang berisi daun kering ganja dengan nomor resi
11LP1679988923470, dengan berat bersih 730 (tujuh ratus tiga puluh) gram
kemudian dikurangi labfor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sehingga tersisa
berat bersih 729,70 (tujuh ratus dua puluh sembilan koma tujuh puluh) gram.
l 1 (satu) unit Handphone, Xiomi
Redmi 9 warna abu – abu dengan nomor simcard 0852236260851
l 20 (dua puluh ) poket plastik
warna bening yang dilakban coklat dalamnya berisi daun kering ganja, dengan
berat bersih total 610 gram kemudian dikurangi labfor 6 (enam) gram sehingga
tersisa berat bersih 604 (enam ratus empat) gram.
l
1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy A71 warna silver
dengan nomor simcard 081336732273.
l
1 (Satu) Unit Timbangan digital warna silver
Dirampas untuk dimusnahkan
4) Menetapkan
supaya para
terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Adapun Kronologi terjadinya
tindak pidana yakni Bahwa
berawal dari hubungan pertemanan antara Mohammad Riski Alfiand dan Wensislaus
Kurniawan di kampus lalu Mohammad Riski Alfian memberi nama panggilan untuk Wensislaus
Kurniawan yaitu KEN sebab nama Wensislaus Kurniawan sulit untuk diucapkan,
kemudian setelah sering berkomunikasi akhirnya Mohammad Riski Alfian meminta
alamat rumah kos Wensislaus Kurniawan yang akan digunakan untuk menerima paket
narkotika jenis ganja sebab Mohammad Riski Alfian tidak memiliki tempat tinggal
tetap, lalu Wensislaus Kurniawan memberikan alamatnya sehingga akhirnya
beberapa kali Wensislaus Kurniawan mengirimkan paket narkotika jenis ganja ke
alamat rumah Kos Wensislaus Kurniawan dengan nama penerima KEN lalu Wensislaus
Kurniawanakan mengantarkan paket narkotika jenis ganja tersebut kepada Mohammad
Riski Alfiand, hingga akhirnya yang terakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sekira
pukul sekira pukul 10.30 WIB datanglah kurir jasa ekspedisi mengantarkan paket
an.KEN lalu Wensislaus Kurniawan keluar menemui kurir jasa ekspedisi dan
menerima 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut lalu saat terdakwa
hendak masuk ke dalam rumah dengan membawa paket tersebut lalu datang 2 anggota
BNN yang sudah melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap Wensislaus
Kurniawan dan menyatakan bahwa paket narkotika jenis ganja yang diterimanya
tersebut adalah milik Mohammad Riski Alfiandan, Wensislaus Kurniawan hanya
disuruh menerima dan mengantarkannya kepada Mohammad Riski Alfianyang saat itu
berada di Kampus IPM (Institut Pertanian Malang), selanjutnya Wensislaus
Kurniawan beserta tim BNN menuju Kampus IPM (Institut Pertanian Malang) di
jalan Soekarno Hatta Kota Malang sekira pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan
dan penginterogasian juga penggeledahan terhadap Mohammad Riski Alfian akhirnya
didapati barang bukti lain yaitu 20 poket narkotika jenis ganja dari pengiriman
sebelumnya dan sudah Mohammad Riski Alfian pecah- pecah menjadi poket- poket
kecil.(*).