PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME DI KONI PROVINSI SUMSEL TENTANG PENCAIRAN DEPOSITO DAN UANG HIBAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMSEL TENTANG PENGADAAN BARANG BERSUMBER APBD TA. 2021
-Baca Juga
PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME DI KONI PROVINSI SUMSEL TENTANG PENCAIRAN DEPOSITO DAN UANG HIBAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMSEL TENTANG PENGADAAN BARANG BERSUMBER APBD TA. 2021
SUMSEL,pojokkirimapro.com.Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.
Perlu diketahui,bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti
dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur
dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudia telah menetapkan 2
(Dua) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1.
SR selaku Sekretaris Umum
KONI Prov. Sumatera Selatan; (waktu kejadian
dalam kapasitas sebagai PPPK)
2.
AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan
Januari 2020 s.d. April 2022;
Bahwa sebelumnya para tersangka telah
diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah
cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,
sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi
menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan untuk para
tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 s.d 12 September 2023.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa
tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi
tindak pidana”.
Bahwa dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan
Negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 5 (Lima) Miliar Rupiah
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Kesatu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor
: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor
: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua :
Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 65 Orang
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat
bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain
yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Adapun modus operandinya adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.(*).