Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 9 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1.
RN selaku Pemilik atau
Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM).
2.
MA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian
Keuangan.
3.
MF selaku Finance
Manager PT Antam Tahun 2023.
4.
P selaku General ManagerUnit
Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, Tbk Tahun 2023.
Adapun keempat
orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).