Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 31 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
1.
S selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bangka Tengah periode Tahun 2009.
2.
NQ selaku kakak kandung dari Tersangka
FR.
3.
RIPF selaku anak dari Tersangka
FR.
4.
BD selaku istri dari Tersangka
FR.
Adapun
keempat orang saksi diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau
mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile
sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).