JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 22 Agustus 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Saipin dari
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat
(1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka Budi Hariyadi als Budi bin
(alm) Abdul Saleh dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka Ahmad Riduan bin Ali dari Kejaksaan
Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tersangka Mahdi
bin Bahran dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal
310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
5.
Tersangka Saeful Trianto als Amir bin Hadingun dari
Kejaksaan Negeri Purbalingga, yang disangka melanggar Pasal 80 Undang-Undang RI
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
6.
Tersangka Samiyono bin alm. Tulus dari
Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP
tentang Penganiayaan subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Muhamad Jupri bin Kasan
dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Pitrah binti Abadi dari
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Azhar bin Mukhtar dari
Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Ayat
(4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga.
10. Tersangka Lestari Purnama als
Tari binti Ridwan Maskur dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335
Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
11. Tersangka Fadilah Pri Handika als
Dika dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
12. Tersangka I Kadek Agus Suardika dari
Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
13. Tersangka I Komang Putra Astika,
S.E. dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
14. Tersangka Surya R Mahmud alias
Uya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu
Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik subsider Pasal 310 Ayat
(1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik Atau Kedua Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP
tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
15. Tersangka Petrus Rekong alias
Rekong dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Ramadan alias Ramadan dari
Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal
5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
17. Tersangka Duding Fahrudin bin
Asan dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1
dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
18. Tersangka Kaepi als Evi als Kaka bin
Kasmani (alm) dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal
480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
19. Tersangka Tomi bin Tatang (alm) dari
Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP
tentang Penadahan.
20. Tersangka Manuel Anes dari
Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Steven Natalius Mofu dari
Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Tersangka Merianti dari
Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
23. Tersangka Asdar alias Robi bin
Nasir dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka Arbain bin Marjuni dari
Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
25. Tersangka I Yuniarti Sari Dewi alias
Yuni binti Aliansyah, Tersangka II Mega Handayani binti Marsan, Tersangka
III Bayu Adi Prakoso alias Mahmud bin Suprihadi, Tersangka IV Devi
Riyani alias Fani binti Heri dari Kejaksaan Negeri Kota Waringin Timur,
yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP.
26. Tersangka Abdul Zam Zabil Lohy
alias Abil alias Omeng dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan.
27. Tersangka Ilham Guntur alias
Gunawan alias Kancil dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar
Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
28. Tersangka I Juaria Tutupoho dan
Tersangka II Siti Ruaida Lusy dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di
Saparua, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
29. Tersangka I Siti Rahima Siauta dan
Tersangka II Saina Siauta alias Ana dari Cabang Kejaksaan Negeri
Ambon di Saparua, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
30. Tersangka Asna Mooduto alias Ana dari
Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
31. Tersangka Puspita
Mooduto alias Pita dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).