JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 15 Agustus 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Rianaga
Bayu Kelana dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Moh. Supari als Cak Heri bin Sagiman
(alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka Anggoro
Dwi Putro alias Gangsir bin Joko Suroso (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat
(1) ke-3 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
4.
Tersangka Agung
Wisnu Prabowo bin Sartono dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5.
Tersangka Jamawar
Sakerebau pgl Mawar dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, yang disangka
melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka Eva
Masseni binti Jamalan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7.
Tersangka Muspida
bin Sapii dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Bambang Mariadi als Bambang dari
Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Kalvin als Kevin dari Kejaksaan
Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Indra Syahputra als Indra dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Bagus Wulung Aditya bin Herdi Maryanto dari
Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal
372 KUHP tentang Penggelapan.
12.
Tersangka Acep Alvianto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven dari
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
14.
Tersangka Adrianus
Kebo alias Andri dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Irna alias Ina binti Tallasa dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16.
Tersangka Jummi
binti dg Kulle dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Ronald Sallata alias Ronal dari
Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
18. Tersangka Yakop Yelipele dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya,
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19. Tersangka Abdul Sahaka Tatuta alias Bongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan
Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).