JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 29 Agustus 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Gugun
Andriana dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 480
Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2.
Tersangka
I Ena Sumpena bin
(Alm) Ahmad dan Tersangka II AGUNG NUGRAHA bin HENDI dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang
disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2)
KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
3.
Tersangka Marus
bin Harun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Pasal 406
Ayat (1) KUHP tentang
Perusakan.
4.
Tersangka Fina
Yolanda alias Fina binti Satria dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka Mikhael
Erry Ferdinand als El bin Edy Sarno dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka Dikdik
Cahyadi Brata bin Olih Solihin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7.
Tersangka Eska
Aditya Oktavian bin Sugianto dari Kejaksaan Negeri Wonogiri, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka Hasan Bukhori bin
Sarjani dari Kejaksaan Negeri Pati, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat
(1) Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 44 Ayat (4) Jo Pasal 5 Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka Marta dari Cabang Kejaksaan
Negeri Toli-Toli di Ogotua yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Hendra dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11.
Tersangka Sahril
alias Ril dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 480
Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
12.
Tersangka Melki bin Indra Milton dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,
yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
13. Tersangka Chairul Zainal alias
Long bin Zainal Abas dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).