Eksekusi Terpidana FERDY SAMBO DKK oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
-Baca Juga
Eksekusi Terpidana FERDY SAMBO DKK oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO. Adapun sebelumnya, Terpidana PUTRI CANDRAWATHI telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Agustus 2023.
Adapun
keempat Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
yang menjelaskan:
1.
Terpidana
FERDY SAMBO menjalani
pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA
Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:
813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
2. Terpidana PUTRI CANDRAWATHI menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa
penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
3. Terpidana KUAT MA’RUF menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan
dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor:
815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
4.
Terpidana
RICKY RIZAL WIBOWO menjalani
pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan
sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023
tanggal 8 Agustus 2023.
Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (K.3.3.1).