2 Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara
-Baca Juga
2 Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 9 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang TERSANGKA terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:
1.
RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
2.
HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Peran Tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara pada Kementerian ESDM yaitu:
·
Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka
RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan
penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu
sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018
tanggal 30 April 2018.
·
Akibat pengurangan atau
penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah
tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya,
mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta
metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok
Mandiodo.
·
Pada kenyataannya, RKAB tersebut
diguanakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan
lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di
lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang
sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT
Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk
dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.
Sedangkan, peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator
Penerbitan RKAB yaitu:
·
Tersangka HJ bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah
memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan
lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang
ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30
April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan
hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.
Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang
berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan
beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan
masih terus dalam tahap pengembangan.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023. (K.3.3.1).