Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E.
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 25 Juli 2023, sekitar pukul 13.50 WIB bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Identitas Terpidana yang
diamankan, yaitu:
Nama : HASAN LAMADUPA, S.E.
Tempat lahir : Gorontalo
Umur/tanggal lahir : 56 tahun / 01 Agustus 1996
Jenis kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soekarno
Hatta Raya No. 81, RT 021/RW 005, Kel. Kebon Dalam, Kec. Kendal, Kabupaten
Kendal
Agama :
Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal
12 November 2019, HASAN LAMADUPA,
S.E. merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana
pencucian uang, dengan putusan sebagai berikut:
·
Menyatakan terdakwa HASAN LAMADUPA, S.E. terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana
pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
·
Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda
sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa,
akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.
·
Menetapkan masa penahanan kota yang telah
dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
·
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam
tahanan.
Pada saat
diamankan, Terpidana HASAN LAMADUPA,
S.E. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan
lancar. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap
Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E. kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung
meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran, guna dilakukan
eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau
kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (K.3.3.1).