Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka F
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka F
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 05 Juli 2023 sekitar pukul 17:20 WIB, dan bertempat di Jl. Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Identitas Tersangka yang
diamankan, yaitu:
Nama : F
Tempat lahir : Mengkirau
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 02 Maret 1986
Jenis kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Yusri RT
003/RW 004, Kelurahan/Desa Mangkirau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan
Meranti
Agama :
Islam
Pekerjaan : Mantri BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang Tahun
2015-2016
F merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan kredit
fiktif, yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit
Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: 726/N.4.14/Fd.1/11/2018 tanggal 05 November 2018. Akibat perbuatannya,
mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp883.998.449 (audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
F diamankan
karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA
secara patut oleh Tim Jaksa
Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan
Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk
memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, untuk
mempermudah pencarian terhadap Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri
Kepulauan Meranti mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan
kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam
proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan
dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan
Tinggi Riau untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa
Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti guna proses penanganan perkara
selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung
meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran, guna dilakukan
eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau
kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab
tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1).