JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 27 Juli 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka SARDI KASIM alias SARDI dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.
Tersangka MATIUS ARIANTO als HENGKI dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang
Pencurian dalam Keluarga.
3.
Tersangka I SUPARDI als BANG YUN bin MANSUR, Tersangka II JIMMY
ROHIM als
JIMMY bin
SUPARDI, dan
Tersangka III RIO
PARMANA PUTRA als
RIO bin
SUPARDI dari
Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka BONG
JI TET alias ATET ANAK BONG SEKHONG dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat yang
disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka HASAN bin ATUNG dari
Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
6. Tersangka ANDI RISMA LAKAMA alias DISTI dari
Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).