JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,ponokkirimapro.com.Rabu 12 Juli 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka MOH. JAIS SURAHMAN bin HASANI
dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2.
Tersangka TAUFIK HIDAYAT bin Drs. RAIS SYAKUR dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang
disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
3.
Tersangka OGIX FIRMANSYAH bin WASIS CS
(MOCHAMAD ICHSAN FAUZI bin SARTONO) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang
disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
4.
Tersangka BAYU PUTRA PRATAMA bin
SUPARMIN dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Primair
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subsidair
Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
5.
Tersangka MOCH AMROZIE bin SLAMET dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau
Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
6.
Tersangka ACHMAD HARIYANTO bin ROFIK dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Primair Pasal 114
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Lebih
Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
7.
Tersangka OKY SUTJIPTO bin BUNTORO
CIPTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Primair
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
8.
Tersangka MOCH NAUFAL YAFI FEBRIAN bin
HENDRIZAL dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Primair
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Lebih
Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Alasan permohonan
rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium
forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
·
Berdasarkan hasil penyidikan dengan
menggunakan metode know your suspect,
Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan
pengguna terakhir (end user);
·
Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa
barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah
pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil asesmen terpadu,
Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan
narkotika, atau penyalah guna narkotika;
·
Tersangka belum pernah menjalani
rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang
didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga
yang berwenang;
·
Ada surat jaminan Tersangka menjalani
rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum
beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H.
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).