1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ori Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara
-Baca Juga
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ori Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 18 Juli 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yaitu WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Adapun kasus posisi
singkat dalam perkara ini yaitu:
o
Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama
Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan
Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
o
Tersangka WAS selaku pemilik PT
Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana
korupsi pertambangan nikel.
o
Modus operandi Tersangka WAS yaitu dengan
cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen
Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa
perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan
berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
o
Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut
karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam.
o
Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel
hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam,
sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor
pertambangan.
o
Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu
Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk
melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana
Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah
menetapkan 4 orang tersangka yaitu Tersangka
HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis
Pertambangan Nikel Konawe Utara, Tersangka
AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Tersangka OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.
Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan. (K.3.3.1).