SIDANG GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PENGUASAAN TANAH KAS DESA DI DUSUN DUREK DESA GIRIPURNO KECAMATAN BUMIAJI KOTA BATU ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PENGUASAAN TANAH KAS DESA DI DUSUN DUREK DESA GIRIPURNO KECAMATAN BUMIAJI KOTA BATU

-

Baca Juga

SIDANG GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PENGUASAAN TANAH KAS DESA DI DUSUN DUREK DESA GIRIPURNO KECAMATAN BUMIAJI KOTA BATU

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Pukul 11.15 WIB s/d Selesai bertempat ruang sidang Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan Persidangan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Terkait Penguasaan Tanah Kas Desa milik Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Agenda Sidang yakni Pengajuan Surat Dari Pihak Tergugat

               Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu yakni M. Bayanullah, SH. MH. M.Kn (Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu) Indriaqori Safitri, SH.MH (Kasubsi Perdata DATUN Kejari Batu), Devy Prahabestari SH.MHum (Kasubsi pertimbangan Hukum DATUN Kejari Batu) dan Hidayah, SH. M.Kn (Jaksa Fungsional DATUN Kejari Batu)

 

Bahwa Kronologis pengajuan Gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Giripurno melalui Kuasa Hukum Jaksa Pengacara Negara Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu adalah berawal dari Tanah Kas Desa seluas 1.530 M2 dikuasai oleh seorang warga an. Nasan yang pada tahun 1980 tanah kas Desa tersebut disewakan oleh Perangkat Desa Giripurno an. Achiyat Setia Budi (Alm) kepada Sdr. Nasan (pihak tergugat) dan diketahui pula oleh Kepala Desa Giripurno pada saat itu yakni Bagong Santiko. dan setelah masa sewa habis pada tahun 2006, Sdr. Nasan (pihak tergugat) telah berkali – kali diingatkan oleh pihak Desa Guripurno agar menyerahkan kembali tanah Kas Desa tersebut, akan tetapi peringatan tersebut tidak dihiraukan dan kemudian Kepala Desa Giripurno berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu pada Seksi Perdata dan TUN untuk mengambil Langkah Hukum. Kemudian Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu  mengirim surat peringatan kepada Sdr. Nasan yang menguasai tanah tersebut akan tetapi juga tidak dihiraukan sehingga Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengambil Langkah mengajukan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Malang dengan nomor gugatan 58/PDT.G/2023/PN MLG

 


Bahwa sidang selesai Pukul 12.00 WIB dan sidang dilanjutkan hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 dengan agenda pengajuan Bukti Saksi dari Pihak Penggugat.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode