SIDANG GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PENGUASAAN TANAH KAS DESA DI DUSUN DUREK DESA GIRIPURNO KECAMATAN BUMIAJI KOTA BATU
-Baca Juga
SIDANG GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PENGUASAAN TANAH KAS DESA DI DUSUN DUREK DESA GIRIPURNO KECAMATAN BUMIAJI KOTA BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Pukul 11.15 WIB s/d Selesai bertempat ruang sidang Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan Persidangan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Terkait Penguasaan Tanah Kas Desa milik Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan Agenda Sidang yakni Pengajuan Surat Dari Pihak Tergugat
Jaksa
Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu
yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu yakni
M. Bayanullah, SH. MH. M.Kn (Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu) Indriaqori
Safitri, SH.MH (Kasubsi Perdata DATUN Kejari Batu), Devy Prahabestari SH.MHum
(Kasubsi pertimbangan Hukum DATUN Kejari Batu) dan Hidayah, SH. M.Kn (Jaksa Fungsional
DATUN Kejari Batu)
Bahwa Kronologis pengajuan Gugatan
yang diajukan oleh Kepala Desa Giripurno melalui Kuasa Hukum Jaksa Pengacara
Negara Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu adalah berawal dari Tanah
Kas Desa seluas 1.530 M2 dikuasai oleh seorang warga an. Nasan yang pada tahun
1980 tanah kas Desa tersebut disewakan oleh Perangkat Desa Giripurno an. Achiyat
Setia Budi (Alm) kepada Sdr. Nasan (pihak tergugat) dan diketahui pula oleh
Kepala Desa Giripurno pada saat itu yakni Bagong Santiko. dan setelah masa sewa
habis pada tahun 2006, Sdr. Nasan (pihak tergugat) telah berkali – kali diingatkan
oleh pihak Desa Guripurno agar menyerahkan kembali tanah Kas Desa tersebut,
akan tetapi peringatan tersebut tidak dihiraukan dan kemudian Kepala Desa
Giripurno berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Pengacara
Negara Kejaksaan Negeri Batu pada Seksi Perdata dan TUN untuk mengambil Langkah
Hukum. Kemudian Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengirim surat peringatan kepada Sdr. Nasan yang
menguasai tanah tersebut akan tetapi juga tidak dihiraukan sehingga Jaksa Pengacara
Negara Kejaksaan Negeri Batu mengambil Langkah mengajukan Gugatan Perdata Ke
Pengadilan Negeri Malang dengan nomor gugatan 58/PDT.G/2023/PN MLG
Bahwa sidang selesai Pukul 12.00 WIB dan sidang dilanjutkan hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 dengan agenda pengajuan Bukti Saksi dari Pihak Penggugat.(*).