Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 12 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:
1.
HM
selaku PIC pada PT Nayumi Group.
2.
MA
selaku Staf Sales & Delivery (Am) PT GTS periode
2017-2020.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan
penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun
2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH,
Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split
yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018. (K.3.3.1).