Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 07 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. DS
selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
2. FR
selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta.
3. G selaku
Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.
4. GAP
selaku Adik Tersangka JGP.
5. MM
selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.
6. AK
selaku Project Director ZTE.
7. YAU
selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia.
8. MMP
selaku Staf PT Huawei Tech Investment.
9. BP
selaku Direktur PT Multi Tiana Data.
10. YS
selaku Karyawan PT Sansane Exindo.
11. LTJH
selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika
dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Adapun kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1).