Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 05 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1.
TB
selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen)
Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
2.
SM
selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat
Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
3.
IS
selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
4.
ES
selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
5.
HJ
selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
6.
AS
selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis
Sejahtera.
7.
I
selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8.
SMP
selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9.
UK
selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
10.
DP
selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
Adapun kesepuluh
orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan
Tersangka JGP.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1).