JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 08 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka DWI
RAHARJO bin DALNO dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar
Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
2. Tersangka ZULPAN
EFENDI RAMBE dari
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1
KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
3.
Tersangka PARSAULIAN
NAOLO HAHOLONGAN HASIBUAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan
Deli yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan
Tidak Menyenangkan.
4.
Tersangka VENSIA TALAKUA alias
NEIS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka REZA
WIJAYA dari Kejaksaan Negeri Bekasi yang disangka melanggar Pertama
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
6.
Tersangka REZA
RASHELA bin HERI ISMANTO dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.
Tersangka RENTI
RUSLIANTI binti MUHAMMAD RUSLI dari Kejaksaan Negeri Purwakarta yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8.
Tersangka SUTIANA
bin O. SULAEMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka JOHAN bin HODRI
dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1)
KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka RUDI FERDIANSYAH
bin BAKRIN dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka
melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
11. Tersangka NITO bin AGUS dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka MAHFUD TURMUDZI
alias MAHMUD bin AMAT dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka ABDUS
SOLEH bin KEN dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal
53 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka ARAHMAN bin
JAMALUDIN dari
Kejaksaan Negeri Bima yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15. Tersangka IKRAWAN SYAHPUTRA dari
Kejaksaan Negeri Bima yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
16. Tersangka MATHEUS RONSUMBRE dari Kejaksaan
Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
17. Tersangka LA HERDIN alias EDIN bin LA AMILI dari
Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
18. Tersangka ANDI FERLY M. NOOR dari
Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
19. Tersangka DARWIS alias SIMBO bin RIDWAN dari
Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
20. Tersangka HARDJITO alias ITO dari
Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan
21. Tersangka RISAL HARMAWAN alias RISAL bin ARMAN dari
Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
22. Tersangka LA ODE KADIR bin LA ODE SEGA dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
23. Tersangka SABADIN alias
LA SABA bin LA UDI dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).