JAM-Pidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 19 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka NURAINA FITRI dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Tersangka SUSI SUSANTI dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka BUDI YANTO NASUTION dari Kejaksaan
Negeri Binjai yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal
80 Ayat (2) dan Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
4.
Tersangka PAIJO dari
Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP
tentang Perusakan.
5.
Tersangka JUNAIDI dari
Kejaksaan Negeri Karo yang disangka melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) subsidair Pasal 310 Ayat (2) lebih subsidair Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6.
Tersangka SYAIFUL Als TIMBUL dari
Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 353 Ayat (1) jo. Pasal 53
subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP
tentang Pengancaman.
7.
Tersangka ANWAR alias GONDRONG bin RASYID dari
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
8.
Tersangka H. MUH. ALI bin (Alm) H. MADDE dari
Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
9.
Tersangka I AGUSTINUS ANDREAS GONE alias ANDRE dan
Tersangka II ALOWISIUS ONA alias AWI
TOBIL dari Kejaksaan Negeri Lembata yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat
(1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
10.
Tersangka ELSALVIO LABA PEGAN alias WILI dari
Kejaksaan Negeri Lembata yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).