Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membagi Kebaikan di Ruang Publik Adalah Suatu Kewajiban
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membagi Kebaikan di Ruang Publik Adalah Suatu Kewajiban
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Beberapa waktu belakang ini, banyak sekali peristiwa hukum yang viral dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait dengan oknum-oknum Kejaksaan. Tidak peduli benar ataupun salah, sebab yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral.
Dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan
selalu berupaya memberikan solusi terbaik kepada masyarakat. Namun terkadang,
Kejaksaan justru menerima tanggapan tidak menyenangkan seperti menjadi bahan
hujatan, sindiran, dan makian. Inilah ruang publik yang tiada sekat, ruang,
waktu, dan batas. Publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan
hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi, terzalimi, serta hal
negatif lainnya.
Pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi
dengan slogan masyarakat “No Viral, No
Justice”. Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut
viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Namun, hal tersebut justru dapat
merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum harus
menangkap positif ruang publik dan media sosial, yang dipenuhi dengan berbagai
macam karakter masyarakat. Maka, suka atau tidak, Kejaksaan harus terlibat
didalamnya agar cepat, tepat, dan akurat dalam merespon setiap kejadian. Sebab
apabila terlambat dalam merespon peristiwa yang ada, maka dapat menjadi
bumerang bahkan merusak citra Kejaksaan.
Untuk itu, kemajuan era digitalisasi ini harus
dimaknai sebagai perkembangan positif, terutama bagi para Jaksa dalam
penanganan setiap perkara, serta responsif terhadap setiap peristiwa. Tak hanya
itu, setiap kejadian viral dapat dijadikan bahan intropeksi untuk melakukan
tindakan nyata, sehingga publik percaya bahwa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan
sesuai dengan koridor hukum dan tuntutan masyarakat.
Tidak ada tempat bagi kebusukan, keburukan, dan
tindakan-tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan hati nurani. Dalam
dunia yang serba terang benderang dan transparan, “hanyalah keburukan yang
lebih dominan terlihat dibanding kebaikan”. Oleh karenanya, jangan pernah bosan untuk berbuat baik,
tegakkan hukum dengan hati nurani, serta raih kepercayaan publik dengan
profesionalisme dan integritas.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar
jangan segan-segan untuk melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak
memberikan hak anda sebagaimana mestinya. Saya pastikan tidak ada yang
didiamkan dan semua pasti kami klarifikasi, tindak, dan disampaikan ke publik
sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Jaksa Agung.
Akhir kata, membagi kebaikan di ruang publik
adalah suatu kewajiban. Oleh karena
itu, sebelum menyampaikan segala sesuatu di ruang publik, alangkah baiknya
perlu melakukan check and recheck, serta
didukung fakta dan bukti kuat.
Ruang publik adalah milik
kita bersama. Mari rawat bersama dengan hal-hal baik guna kebaikan kita bersama. (K.3.3.1).