Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 05 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka BUDI UTOMO alias UTOMO dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
2.
Tersangka QIFAN ASFAR PUTRA alias QIVAN bin alm. ASRARUDDIN dari
Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
3.
Tersangka I AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR bin H. HARDI, Tersangka II MUHAMMAD
FARHAM alias
PALLANG bin
MAS’UD, dan
Tersangka III MUHAMMAD
ALWIADI alias
ALWI bin
H. HARDI dari
Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka SOKIA
ALKITAB HIZKIVA alias
HIZKIVA anak dari
JONIORES DAPAT dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar
Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga jo. Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian atau Kedua Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan terhadap
Keluarga jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka PENSUS SUMARDIUS anak dari SIMON PETRUS dari
Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
6. Tersangka MUSTOFA bin SUDIONO dari
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).