EKSEKUSI PARA TERPIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU
-Baca Juga
EKSEKUSI PARA TERPIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin Tanggal 12 Juni 2023 pukul 14.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan eksekusi terhadap para Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu yakni Terpidana Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko yang mana Para Terdakwa tidak melakukan Upaya Hukum Banding dan Para terdakwa menerima Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Putusan Pengadilan Tipikor telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewidsje).
Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang yang melaksanakan Eksekusi terhadap para Terpidana
yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum,
Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa
Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Perlu diketahui, keempat Terpidana Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana
Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal
18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat
(1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan
melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian
Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan
puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh
dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).
Adapun
pelaksanaan Eksekusi terhadap keempat Terpidana tersebut, berlangsung dari pukul
14.00 WIB s/d 15.00 WIB yang diawali dengan penjemputan dari Rumah Tahanan
Tipikor Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan di pindahkan ke Rumah Tahanan
Luwukwaru Malang, hal tersebut di lakukan berdasarkan Putusan Putusan Majelis
Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang amar Putusannya yakni
sebagai berikut :
1.
Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 161/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY
tanggal 12 April 2023 atas nama Terpidana Ir. Wahyu Prasetyawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal
2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 8 (delapan)
tahun, Denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus
juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp. 4.785.589.332,73 (empat milyar tujuh
ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus
tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), Subsidair 3 (tiga) tahun
pidana penjara;
2. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 163/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 12 April
2023 atas nama Terpidana Jonni Suprapto, S.Kom bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal
2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 5 (lima)
tahun dan 6 (enam) bulan, Denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus
juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp. 160.000.000,- (serratus enam puluh
juta rupiah), Subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara;
3. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 164/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 12 April
2023 atas nama Terpidana Fajar, SH bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal
2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat)
tahun, Denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus
juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 162/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY tanggal 12 April
2023 atas nama Terpidana Fredy Nugroho Sasongko, SE bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal
2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 5 (lima)
tahun, Denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus
juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Bahwa Pukul 15.00 WIB pelaksanaan Eksekusi selesai
berjalan denga naman dan lancar.(*).