Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E.
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 10:50 WITA dan bertempat di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : HAMSUL HS, S.E.
Tempat lahir : Pontosunggu
Umur/tanggal lahir : : 40 tahun / 15 November 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pelita Raya Tengah 1A 6B No. 8, Kecamatan
Rappocini, Kelurahan Ballaparang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
HAMSUL HS, S.E. merupakan TERPIDANA dalam perkara
penipuan yang mengakibatkan kerugian
pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000. Akibat
perbuatannya, Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, HAMSUL HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi
pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terpidana HAMSUL HS, S.E. diamankan karena ketika dipanggil untuk
dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan
secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat diamankan, Terpidana HAMSUL HS, S.E. bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan serah terima.
Melalui program
Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan
eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian
Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).