KEJATI SULSEL TETAPKAN DAN MENAHANAN 5 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DUGAAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KUR/KUPEDES PADA BRI UNIT MAPPASAILE KAB. PANGKEP TAHUN 2018 s.d 2021
-Baca Juga
KEJATI SULSEL TETAPKAN DAN MENAHANAN 5 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DUGAAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KUR/KUPEDES PADA BRI UNIT MAPPASAILE KAB. PANGKEP TAHUN 2018 s.d 2021
SULSEL,pojokkirimapro.com.Pada hari ini Senin tanggal 22 Mei 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021 dengan nama-nama Tersangka sebagai berikut :
1. Tersangka FF (Selaku
Mantri pada BRI unit Mappasaile);
2. Tersangka H (Swasta/
Selaku Calo);
3. Tersangka MS (Swasta/
Selaku Calo);
4. Tersangka SM (Swasta/
Selaku Calo);
5. Tersangka S (Swasta/
Selaku Calo).
berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1.
Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk FF;
2.
Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;
3.
Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;
4.
Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk SM;
5.
Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk S.
Bahwa tersangka FF bersama-sama dengan tersangka
H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik
mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184
ayat (1) KUHAP. Setelah para saksi ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian
kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari
Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam
keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.
Penahanan terhadap para
Tersangka FF,
H, MS, SM, dan S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk.
FF;
2. Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk
H;
3. Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk
MS;
4. Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. SM;
5. Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. S.
Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan.
Perbuatan Para Tersangka,Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan kelima orang tersebut sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2018
s/d 2021, pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Tersangka FF
selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui Tersangka H
dimana Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas
nama orang lain dan diproses dengan
mudah oleh Tersangka FF. Selanjutnya Tersangka H mengunjungi
warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan
imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji
tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut. Tersangka H
menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia
ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan
juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas
BRI. Setelah dokumen lengkap, Tersangka H menghubungi Tersangka FF
untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur
tidak akan
mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur
tidak mampu membayar dikemudian hari.
Selain itu Tersangka H
juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on
the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur
sebelumnya. Setelah kredit diputus oleh Ka.unit, calon debitur akan dihubungi
dan diminta mendatangi BRI Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan
akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah
melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk
oleh Calo. Setelah melakukan penarikan di agen brilink, uang tunai diserahkan
kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan
sebesar Rp.1.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000 sebagai tanda terima kasih.
Selanjutnya untuk
Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia
membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama/identitas orang lain dan
akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF. Berdasarkan informasi
tersebutlah Tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon
debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke BRI Unit
dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat. Kemudian para
Tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H
untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan
digunakan untuk pengajuan kredit/topengan, dan meminta tersangka H untuk
menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk
menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada
calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI. Tersangka H juga
kemudian mendampingi calon debitur pada saat dilakukan OTS ke lokasi usaha dan
tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.
Bahwa Setelah kredit
diputus, pencairan kredit nasabah dilakukan penarikan tunai atau melakukan
penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo, atau menyerahkan buku tabungan
dan ATM kepada calo, selain itu tersangka H juga meminta imbalan/ fee
secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya
yaitu sebesar 10 % dari plafond kredit.
Selanjutnya :
1. Terdapat
27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh
Tersangka H termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan
kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H
dengan total kerugian Rp. 818.581.105,- (delapan ratus delapan belas juta lima
ratus delapan uluh satu ribu seratus lima rupiah).
2. Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) An.
Tersangka MS dengan total kerugian Rp.319.252.479,- (Tiga ratus sembilan
belas juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh sembilan
rupiah);
3. Terdapat 10 (sepuluh) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga
(calo) An. Tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740,- (dua
ratus delapan puluh enam juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus empat puluh
rupiah);
4. Terdapat 4 (empat) rekening
KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) An. Tersangka S dengan total
kerugian Rp. 134.523.522,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh
tiga ribu lima ratus dua puluh dua rupiah).
Bahwa terhadap
pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit)
kemudian di input dalam aplikasi dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak
mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara
mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur. Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di
aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan
dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan,
angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai
cut off tertentu dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang
ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak
oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes;
Bahwa pada kurun
waktu Tahun 2018 s/d 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai +
52 Debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM
dan Tersangka S.
Atas
perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan
kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI
Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Tersangka H, MS, SM
dan S menyebabkan PT. Bank BRI
(Persero) Tbk mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp.
1,558,658,846,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus
lima puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana laporan Tim Investigasi
Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April
2023.
Pasal yang disangkakan :PRIMAIR :Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*).