JAM-Pidum Menyetujui 33 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 33 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 31 Mei 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 33 dari 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka I
WAYAN BUDIARTA alias
BUDI dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka
melanggar Pasal 406 Ayat (1) tentang Perusakan dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP
tentang Pengancaman.
2. Tersangka RIKO
SUHANDI Pgl
RIKO dari
Kejaksaan Negeri Padang Panjang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka MUHAMMAD
KHADAFI alias
KHADAFI dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar
Pasal 310 Ayat (3) subsidair Pasal 310 Ayat (2) subsidair Pasal 310 Ayat (1)
jo. Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
4.
Tersangka HOTMAN MUDA PULUNGAN dari
Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
5.
Tersangka YOHANE
WAU alias
AMA LURUS dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.
Tersangka MOH. YUNUS bin
H. FAISOL dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka
melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7.
Tersangka SUKRO bin (alm)
WADI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang
disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
8.
Tersangka EDI HANDOKO bin
PADIL dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9.
Tersangka ADE RIKKE RIDHA
YUNIKO ANANDA PUTRI binti SURANI dari Kejaksaan Negeri Kota
Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10.
Tersangka FERDINAN
BLESZINSKY RAFAFIRIKA dari Kejaksaan Negeri Kota Malang
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11.
Tersangka TOFEK KOHAR
dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
12.
Tersangka AHMAD FAISHAL ADI
FIRMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 Ayat (1)
KUHP tentang Perusakan.
13.
Tersangka AGUS WAHYUDI bin
(alm) MOCH. KUSAINI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14.
Tersangka ALFEUS DANI
YUNADI bin SUPRIYADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15.
Tersangka ARSI LUNI IBNU
bin KHOLILADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16.
Tersangka BAMBANG KRISMANTO
bin MUSTOFA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
17.
Tersangka SYAHFRIL
FIRMANSYAH bin SUMARLAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18.
Tersangka FILLA
DEANNOVA bin SURIYANTO dari
Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
19.
Tersangka RAFI HERDIANTO bin
TUKIDI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
20.
Tersangka MARSONO bin TULUS
dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo.
Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
21.
Tersangka MOHAMMAD IRSYAD bin
ACHMAD SALIMIN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22.
Tersangka MUHAMMAD ZIBBLI
OGAN BIMANTARA alias BIMA bin BADARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 335
KUHP tentang Pengancaman.
23.
Tersangka DIDI SUPARDI bin SUNAR dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1)
KUHP tentang Penadahan.
24.
Tersangka ALIF AGUS MAULANA bin ZULKIFLI MANURUNG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
25.
Tersangka ANDRI alias DEDE bin ENTAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
26.
Tersangka ADITYA PRATAMA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
27.
Tersangka ARYO AKBAR PRAKOSO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
28.
Tersangka HERSA PALINGGI alias TAPPI dari Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
29.
Tersangka TIKU PAULUS
KU’DUNG alias MAMA ISA dari Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
30.
Tersangka M. BASRI alias BASRI bin Dg. BACO dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
31.
Tersangka TAUFIK MAHDI bin (alm) SAYUDI dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (2)
KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang terluka.
32.
Tersangka NURJA bin RUKUN dari Kejaksaan Negeri
Serang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP tentang Penadahan.
33.
Tersangka RIDWAN bin ROPI’I dari Kejaksaan
Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Sementara
berkas perkara atas nama Tersangka ABDULLAH MAKSUM bin ATEMAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar
Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, tidak dikabulkan
Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini
dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka,
bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).