JAM-Intelijen Membuka Rapat Pra Musrenbang Bidang Intelijen Tahun 2023
-Baca Juga
JAM-Intelijen Membuka Rapat Pra Musrenbang Bidang Intelijen Tahun 2023
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 03 Mei 2023 bertempat di Hotel Kristal Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto membuka dan memberikan sambutan pada Rapat Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bidang Intelijen Tahun 2023, yang dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dalam sambutannya, JAM-Intelijen
menyampaikan bahwa sesuai Memorandum Wakil Jaksa Agung kepada Para
Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Nomor:
B-43/B/WJA/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pra Musrenbang di
lingkungan Jaksa Agung Muda dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI,
seluruh satuan kerja diperintahkan untuk melaksanakan rapat Pra Musrenbang.
Oleh karenanya, pada saat ini Bidang Intelijen melaksanakan Pra Musrenbang
Tahun 2023 untuk membahas rencana kerja dan anggaran tahun 2024 dengan tema “Prioritas Penganggaran Kejaksaan Dalam
Rangka Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
“Menurut saya, tema ini sangat
relevan dengan kondisi perekonomian Indonesia yang pernah terpuruk akibat
pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu. Kita selaku penyelenggara
intelijen penegakan hukum, harus mampu memberikan dukungan maksimal kepada
institusi Kejaksaan dan negara dalam memulihkan perekonomian nasional, melalui
program kerja yang sesuai siklus perencanaan dan penganggaran nasional,” ujar
JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menuturkan sebagaimana
diketahui, Bidang
Intelijen telah mengajukan rencana kerja dan anggaran tahun 2024 pada saat
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yang dibungkus dalam kebutuhan riil
tahun 2024 sebesar Rp288.540.703.000.
Terhadap usulan program kerja dan anggaran yang telah disepakati dalam Rapat
Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023, Pimpinan telah menerbitkan
Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja
Nasional Kejaksaan RI.
“Namun, apa yang
menjadi usulan anggaran untuk mendukung program kerja masing-masing unit kerja
tidak semuanya disetujui. Sebab Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal
Anggaran mereviu angka dasar tersebut dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional menyampaikan surat nomor: S-287/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023
tentang Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus T.A.
2024 yang ditujukan kepada salah satunya Jaksa Agung RI, menyebutkan Pagu
Indikatif Kejaksaan T.A. 2024 sebesar Rp9.336.166.081.000.
Lalu dari pagu indikatif tersebut, unit kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
mendapat ploting anggaran tahun 2024 sebesar Rp34.103.925.000,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen mengatakan, dengan
ploting anggaran yang sangat jauh dari rencana usulan kerja tahun 2024,
tentunya harus menyesuaikan program kerja dan anggaran dimaksud agar dapat
terlaksana secara optimal. Di tengah upaya untuk merevisi program kerja, maka
sesuai Memorandum Wakil Jaksa Agung, harus memfokuskan pada isu prioritas
pembahasan Musrenbang yaitu:
1. Pemindahan kantor Kejaksaan Agung ke
Ibu Kota Nusantara;
2. Kegiatan Kejaksaan terkait Pemilihan
Umum;
3. Kegiatan Prioritas Nasional dan
pembiayaan kegiatan non-rupiah murni;
4. Penanganan perkara dan belanja rutin
lainnya.
“Oleh karenanya pada kesempatan ini,
saya mengharapkan panitia dan peserta Pra Musrenbang dapat merumuskan
rekomendasi rencana kerja dan anggaran Bidang Intelijen secara maksimal sesuai
isu prioritas. Manfaatkan momen ini untuk berdiskusi dan memformulasikan
rekomendasi terbaik untuk dibahas pada Musrenbang yang akan dilaksanakan di
Bali pada 15 s/d 17 Mei 2023 mendatang,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen mengingatkan bahwa
segala kegiatan dan program kerja Kejaksaan secara keseluruhan, sangat
bergantung pada keberhasilan dalam pencapaian kinerja. Kiranya seluruh jajaran
dapat menjaga marwah kejaksaan dengan mengamankan kebijakan Pemerintah melalui
fungsi intelijen penegakan hukum. (K.3.3.1).