6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara DP4 di PT Pelindo (persero)
-Baca Juga
6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara DP4 di PT Pelindo (persero)
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 09 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, yaitu:
1.
EWI selaku Direktur Utama
DP4 periode 2011 s/d 2016.
2.
KAM selaku Direktur
Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014.
3.
US selaku Manager
Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019.
4.
IS selaku Staf Investasi
Sektor Riil periode 2012 s/d 2017.
5.
CAK selaku Dewan Pengawas
DP4 periode 2012 s/d 2017.
6.
AHM selaku makelar tanah
(pihak swasta).
Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
1. EWI dilakukan
penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung
sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
2. KAM dilakukan
penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung
sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
3. AHM dilakukan
penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung
sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
4. CAK dilakukan
penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei
2023 s/d 28 Mei 2023.
5. US dilakukan
penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei
2023 s/d 28 Mei 2023.
6. IS dilakukan
penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei
2023 s/d 28 Mei 2023.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:
Bahwa dalam
pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian
tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport
Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat
perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. Modus yang dilakukan
untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut:
a.
Adanya fee makelar dan harga tanah
dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim
pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang,
Tigaraksa, dan Depok.
b.
Dengan dalih melakukan investasi penyertaan
modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang
dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan
penggunaannya.
Peran para
Tersangka dalam perkara ini yaitu:
1.
EWI telah secara
melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional
Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP
dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang
dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
2.
KAM telah secara
melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan
modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
3.
US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum
mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak
sah atas perbuatan tersebut.
4.
CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat,
evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan
tidak sah atas perbuatan tersebut.
5.
AHM mendapatkan fee
secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).