SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BPHTB DAN PBB PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020
-Baca Juga
SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BPHTB DAN PBB PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu Tanggal 05 April 2023 pukul 13.30 s/d selesai bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali dengan agenda pemeriksaan Ahli
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir
dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan,
Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro,
SH Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Batu, Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional
Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional
Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan,
SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan
Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh
Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi
Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi
Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.
Agenda Sidang Pemeriksaan Ahli
dari BPKP Perwakilan Jawa Timur dan Ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah
Jawa Timur (Polda Jatim). Ahli yang pertama yakni Melly Indra Putri, SE.,M.Ak.,CfrA
(Auditor Ahli Muda pada BPKP Perwakilan Jawa Timur) dalam persidangan menerangkan
bahwa telah
terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar
delapan puluh empat juta tiga ratus
sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan Jumlah Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang seharusnya diterima daerah yakni Rp. 57.802.235,00 namun
Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima daerah yakni Rp. 18.787.526,00
sehingga terdapat Selisih jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima
lebih kecil dari yang seharusnya yakni hanya Rp. 39.014.709,00 kemudian ahli
juga menerangkan bahwa Jumlah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
seharusnya diterima daerah Rp. 2.059.602.401,00 namun Jumlah Bea Perolehan Hak
Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterima daerah yakni Rp. 1.014.305.600,00,
sehingga terdapat Selisih jumlah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya yakni Rp. 1.045.296.801,00
sehingga jika ditotal secara keseluruhan yakni Rp. 1.084.311.510,00 dimana
kerugian keuangan negara tersebut didapatkan dari selisih antara Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang
ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu dengan yang telah diubah.
Ahli kedua yakni Setyadi Ari Murtopo, SH.,CEH.,CHFI (Pamen Urkom Subbid
Fiskom Bidlapfor Polda Jatim) dalam persidangan menerangkan bahwa ahli yang melakukan uji laboratoris
terhadap barang bukti Hardisk SATA Merk Western Digital yang mana didalam Hardisk
tersebut terdapat database Back Up SISMIOP Periode tanggal 3 Maret 2020 yang
merupakan data asli sesuai dengan cetak masal periode Bulan Februari - Maret
2020 dan di dalam Hardisk tersebut juga terdapat data SPPT PBB tahun 2020 yang
mana didalam SPPT PBB terdapat 99.714 Nomor Objek Pajak (NOP)
Perlu diketahui, kedua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan bersama-sama dengan Terdakwa Juma’ali yaitu :
a.
Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak
tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019
tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara
Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan
klasifikasi objek pajak”
b.
Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar
PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek
PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis
yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi
subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”
c.
Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai
prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13
yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b.
Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan
Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit
Keputusan Keberatan”
d.
Terdakwa Juma’ali selaku orang swasta/makelar, telah
bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk
kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut Juma’ali juga
mendapatkan keuntungan.
Perbuatan dari kedua Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan Terdakwa Juma’ali tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah).
Pukul 14.15 WIB Sidang selesai kemudian
ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 dengan
Agenda Pemeriksaan Terdakwa.(*).