KEJATI SULSEL TETAPKAN 2 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA PDAM KOTA MAKASSAR
-Baca Juga
KEJATI SULSEL TETAPKAN 2 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA PDAM KOTA MAKASSAR
MAKASSAR,pojokkirimapro.com.Pada hari ini Selasa tanggal 11 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna
Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 atas nama tersangka HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama ersangka IA. Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama Tersangka IA, masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Terhadap kedua Tersangka tersebut telah dilakukan
pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan
dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19.
Kasus Posisi:
Bahwa tersangka HYL dan Tersangka IA tidak mengindahkan aturan Permendagri
No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan
PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan
yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi
tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi
sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem
dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang
diusulkan.
Bahwa terdapat perbedaan besaran
penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya
untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54
Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak
digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Bahwa terdapat Premi
Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada
Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota
Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain tanpa
memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil
Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat
diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah
Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan
sosial lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sehingga pemberian
asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota
tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi
kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai
penerima jaminan kesehatan.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Pasal yang
disangkakan :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18
Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor
: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang
RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64
Ayat (1) KUHP.