Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 05 April 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:
1.
KNN
selaku Karyawan Kontrak PT Acset Indonusa (Civil Site
Engineering, Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset).
2.
M
selaku Quantity Surveyor Officer pada Divisi Infrastruktur
2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
3.
AS
selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.
4.
JGC
selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset Pekerjaan Pembangunan
Jalan Layang Jakarta Cikampek.
5.
EPA
selaku Ketua Panitia Lelang Tol Jakarta-Cikampek II
Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat Kementerian PUPR.
6.
SRS
selaku Kepala Bidang (Kabid) Investasi Sekretariat Badan
Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tahun 2014 -2019.
7.
SBN
selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk., Site
Administrator Manager Proyek Tol Japek II Elevated.
8.
MRA
selaku Administration Head Acset Indonusa Tahun 2017-2018.
Adapun
kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol
Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp
pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build)
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk
on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (K.3.3.1).