JAM-Pidum Menyetujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 17 April 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 39 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka BAMBANG SRIYANTO bin (alm) M. YATIM dari
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.
Tersangka ARJUNA TANJUNG dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka
melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau
Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3.
Tersangka DTM BAKHTIAR SULAIMAN als LEBAY dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka ROSALINA BR SURBAKTI dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur
Batu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka TEGUH PRASETYA bin JOKO PRIBADI SURYONO dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar
Pasal 312 jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Tersangka DIMAS OKKY SAPUTRA dari Kejaksaan
Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka SUTRISNO
HARDI KUSUMA alias
SUTRIS bin
HARIYADI dari
Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
8.
Tersangka DAMARA
WILDAN dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka HARI
SUBAGIYO dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka HANIPAN
alias
IPAN alias
ALFAN alias
SANEP alias
NASUKI dari
Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
11. Tersangka SUWANDI bin SUJONO dari
Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
12. Tersangka MUHAMMAD
GUFRON bin
MIARSO dari Kejaksaan
Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang
Penadahan.
13. Tersangka ACHMAD
FAIQ bin
MATMANO dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP
tentang Penadahan.
14. Tersangka ANDRIANUS
YOPI BOLY alias
YOPI dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
15. Tersangka SUTARI
JAYA dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP
tentang Penadahan.
16. Tersangka CANDRA
RAMDHAN alias
SAM CANDRA bin
MURGITO HADI dari
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
17. Tersangka SEPTI
INDRIYANI binti
SARIMUN dari Kejaksaan
Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18.
Tersangka SOHANDI
bin
HANAFI dari
Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 KUHP
tentang Pencurian.
19. Tersangka RAHMAT
HIDAYAT bin
ATO dari
Kejaksaan Negeri Lebak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
20. Tersangka REZA
VALEVI alias
BOTAK bin
YANA (alm) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka DEDEN
AGUNG PRASETYA bin
SUTRISMAN (alm) dari Kejaksaan Negeri Jambi yang disangka melanggar
Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
22. Tersangka ROY
DIANSA PUTRA alias
ROY bin
DARSONO dari Kejaksaan Negeri Jambi yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP
tentang Penadahan.
23. Tersangka EMIR PASHA bin
MARZUKI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka ARDIYANSYAH alias
ARDI bin
M. YANI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
25. Tersangka KUKUH
ANANDA alias
KOKO bin
AGUS dari Kejaksaan Negeri Metro
yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
26. Tersangka ADOLOF LARTUTUL alias LILI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
27. Tersangka ADOLOF RIO LARTUTUL alias RIO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
28. Tersangka JOSUA LATUHIHIN alias JOSUA dari Kejaksaan Negeri Kepulauan
Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
29. Tersangka SERGIO GAITE alias
GIO dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
30. Tersangka DIXON MAYOR dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
31. Tersangka MURNIATI Dg
NANNU binti
BATOLLA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
32. Tersangka JAYADI MUCHTAR bin MUCHTAR dari Kejaksaan Negeri Gowa
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
33. Tersangka MATTO bin
SAMBA DG SILA dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
34. Tersangka MUH. ANSAR alias
ANCA bin
SASARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau
Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
35. Tersangka OPRIANDI LAMBE alias ATONG dari Kejaksaan Negeri Luwu
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
36. Tersangka VERAWATI alias
BUNGA binti
AMBO DALLE dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
37.
Tersangka TOLA dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
38. Tersangka RYAN RISKI RIZALDI bin ASRUL HALIQ dari Kejaksaan Negeri Kolaka
Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
39. Tersangka DARIATI binti
LA KANDARI dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).