Tahap II dalam Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk.(Obstruction of Justice) atas nama 1 Orang Tersangka
-Baca Juga
Tahap II dalam Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk.(Obstruction of Justice) atas nama 1 Orang Tersangka
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 30 Maret 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 1 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun 1 berkas
perkara tersebut yaitu Tersangka MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. Adapun Tersangka disangkakan
melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim
Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan
pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1).