PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
-Baca Juga
PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Terkait dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra. Maka kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menyampaikan beberapa hal terkait tuntutan sebagai berikut:
- Bahwa
hari Senin tanggal 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah
dilakukan pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Dody Prawiranegara
yang terbuka untuk umum;
- Bahwa
adapun tuntutan terhadap Dody Prawiranegara adalah sebagai berikut
menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy
Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan
secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya
melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai
dakwaan pertama;
- Menjatuhkan
Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda
2 Miliar Rupiah Subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa;
- Menyatakan
barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara
untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra;
- Bahwa
penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu :
-
Terdakwa telah
menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu;
-
Terdakwa
merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi
Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas
peredaran Narkotika, namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika
sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.
-
Perbuatan
Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya
Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus
ribu) personil.
-
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Bahwa
dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator
kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati
segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia
majelis hakim atas perkara tersebut.
- Bahwa
selanjutnya Majelis Hakim telah menunda persidangan terdakwa Dody
Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota
Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa.(*).