Kapuspenkum: Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk yang Melakukan Penganiayaan Keji terhadap Korban Cristalino David Ozora Latumahina
-Baca Juga
Kapuspenkum: Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk yang Melakukan Penganiayaan Keji terhadap Korban Cristalino David Ozora Latumahina
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam kasus penganiayaan terhadap
korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak
mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman
pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh
Tersangka sangat keji dan berdampak luas
baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman
tegas bagi para pelaku.
2. Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar
setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya
damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski
demikian, diversi hanya bisa
dilaksanakan apabila ada perdamaian dan
pemberian maaf dari korban dan keluarga
korban. Bila tidak ada kata maaf,
maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.
Demikian siaran pers ini dibuat agar tidak
menjadi polemik di masyarakat. (K.3.3.1).