JAM-Pidum Menyetujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 14 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka TAUFIQ
RIDHO bin TEGUH RAHAYU (Alm) dari Kejaksaan
Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
2. Tersangka WAWAN
GUNAWAN Pgl WAWAN bin MAZRINAL dari
Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
3. Tersangka JIMMI ASSA alias JIMMI dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobangu di
Dumonga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka NURDIN AKASIR alias UTU dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow
Utara yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
5. Tersangka FELMA BABAY dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka YUBELINA ADAHATI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
7. Tersangka M.
RIZA FAHLIPI bin MARZUKI dari
Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka SELAMAT
WAHYU ARJIANTO bin WAKIJAN dari
Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
9. Tersangka HADIANOR als KUWANG bin (alm) SUWARDI dari Kejaksaan Negeri
Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
10.
Tersangka ANDY KURNIAWAN
alias BAGONG bin SUWARSONO (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11.
Tersangka CHOIRUL UMAM bin
MASDUKI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka DENI BAGAS SUHARDA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13.
Tersangka GINANJAR TEGUH
DWI SAPUTRO bin SAPIT dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
14.
Tersangka HARUL NABIDIN bin
SUMIRAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15.
Tersangka ILMAN ABID bin
SUNARI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
16.
Tersangka RIO SULISTYA
WAHYU SURYANI binti M. SURYA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17.
Tersangka YUNANIK binti
WAJIMAN Al. YUNA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18.
Tersangka BENNY
ARIYANTO bin SUMAJI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19.
Tersangka SYAIFUL IKHWAN
bin ABDUL WAHAB AFFAN dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
20.
Tersangka VALENTINO
DWI FEBRIAN dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
21.
Tersangka MUBAROK
dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
22.
Tersangka ABDUL AMIN bin alm. ARIS SUTRISNO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
23.
Tersangka DIAN SUSANTO
bin KAMIM dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar
Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
24.
Tersangka BAMBANG EDI
SANTOSO bin WARITO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
25.
Tersangka ABDUR RAHMAN
bin ABDUS SHAHID dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
26.
Tersangka RUDI UTOMO bin
TARMI dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP
tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
27.
Tersangka MUKHAMAD ROFIQ
HIDAYAT bin SUNARTO dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar
Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
28.
Tersangka PRINGGO IRAWAN dari
Kejaksaan Negeri Lumajang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP
tentang Pengancaman atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
29.
Tersangka MIADI alias
BIMBO bin WAGIYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
30.
Tersangka TAMSIR bin UMAR
dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
31.
Tersangka OKY AZHARHADI dari
Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
32.
Tersangka JEFRI
PERPULUNGEN SURBAKTI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar
Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
33.
Tersangka CANDRA HADI
WIJAYA ALS CANDRA, S.Sos. I bin MUHAMMAD NOOR THAIB dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat
(4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
34.
Tersangka MUHAMMAD KHAIRI
bin H. AHMAD dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi
perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).