Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 28 Maret 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka FAHRIYANNOR bin RUSLAN dari
Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.
Tersangka MICHAEL MUYU dari
Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
3.
Tersangka ANDRE KURNIA REPPI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka ALDO
GIJOH dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka ANDRE MELIANO MELIALA dari
Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat
(2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
6. Tersangka TAQWIM
QOIROMDONI dari
Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
7. Tersangka LANGGENG
INSANI bin
(alm.)
SANIMAN dari
Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
8. Tersangka BALINGGO
BUDI SUSANTO alias
EGO bin
SUSANTO dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka SUKOLIS
dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 363
Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
10. Tersangka JOPIE
AMIR bin
(alm)
AMIRUDIN dari
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
11. Tersangka PABUADI
bin (alm) SUSMONO dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka MIMA
KADARWATI alias IMA binti UKAT SUHAERUL dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka SEPTHIMAS
YONEFRITA binti MAS HERDI dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).