Jaksa Agung Muda Intelijen: Pentingnya Sinergi dan Koordinasi di Internal Kejaksaan sehingga Public Trust Semakin Meningkat
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Intelijen: Pentingnya Sinergi dan Koordinasi di Internal Kejaksaan sehingga Public Trust Semakin Meningkat
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 06 Maret 2023 pukul 08:00 WIB dan bertempat di Lapangan Gedung Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto memimpin dan memberikan amanat dalam Apel Gabungan Kejaksaan Agung Tahun 2023 yang diikuti oleh jajaran pegawai di seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, JAM-Intelijen menyampaikan rasa syukur karena di sepanjang 2022 dalam empat periode survei, Kejaksaan selalu teratas dalam hal penegakan hukum yang dipercaya oleh publik. Bahkan belum lama ini, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan masih lebih tinggi dari penegak hukum lainnya yaitu sebesar 72,5%.
“Kepercayaan
yang begitu besar kepada Kejaksaan menjadi tantangan tersendiri untuk bagaimana
kita lebih meningkatkan kepercayaan publik tersebut, bahkan jika perlu sampai
di tingkat internasional. Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya
sinergi dan koordinasi di lingkungan internal Kejaksaan agar public trust
terhadap institusi Kejaksaan semakin meningkat,” ujar JAM-Intelijen.
Selanjutnya dalam kesempatan ini, JAM-Intelijen menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu:
1.
Di masa situasi masyarakat yang responsif
ini, agar seluruh jajaran Kejaksaan memiliki empati dan prihatin atas kondisi
bangsa dan masyarakat. Untuk itu, agar menerapkan pola hidup sederhana dan
tidak menunjukkan sikap hedonisme atau gaya hidup mewah dan berlebihan. Hal
ini berlaku juga bagi keluarga besar Kejaksaan dan pedomani Instruksi Jaksa
Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
2.
Meminta seluruh jajaran Adhyaksa untuk
bijak menggunakan media sosial. Terkait dengan penggunaan dana desa, diminta
jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk lebih mengoptimalkan program Jaga
Desa dan berkoordinasi dengan APIP, mengingat belum lama ini Kejaksaan,
Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Memorandum
of Understanding (MoU) mengenai penangananan laporan pengaduan
penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Sesuai arahan Presiden dalam Rakornas
Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 terkait stabilitas politik
dan keamanan menuju Pemilu 2024, dan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang menyatakan agar KPU tidak melaksanakan
sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih
kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, diminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjaga
netralitas ASN dan melaksanakan tugas serta tanggung dengan meminimalisir
setiap AGHT penyelenggaraan Pemilu, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan aman,
tertib, dan lancar.
4.
Sesuai arahan Wakil Jaksa Agung terkait
Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan RI, perlu menjadi perhatian dan
catatan bersama bahwa selama ini hanya fokus pada pembangunan Zona Integritas
menuju WBK/WBBM yang terkesan kontestasi semata. Namun justru melupakan hakikat
pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk memberikan perubahan pada
birokrasi Kejaksaan agar lebih baik dan memberikan dampak kepada masyarakat
pengguna layanan (good governance and good service). Oleh karena itu,
marilah menyamakan persepsi, gerak langkah, dan tujuan dalam membangun dan
mewujudkan institusi yang siap dan mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi
Tematik.
5.
Terkait integritas pegawai, pimpinan telah
menegaskan tentang pentingnya integritas dalam bekerja. Oleh karenanya, jangan
memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mencari/mendapatkan keuntungan
pribadi dengan melakukan perbuatan tercela. Mari kita mensyukuri apa yang dimiliki
sebagai insan Adhyaksa dan hindari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat
merusak public trust terhadap institusi Kejaksaan.
Mengakhiri amanatnya, JAM-Intelijen berpesan kepada seluruh pegawai untuk selalu bersemangat dalam bekerja serta terus menjaga profesionalisme dan integritas. (K.3.3.1).