Jaksa Agung: Amanah Harus Dilaksanakan Dengan Penuh Tanggung Jawab
-Baca Juga
Jaksa Agung: Amanah Harus Dilaksanakan Dengan Penuh Tanggung Jawab
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 20 Maret 2023 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan pengarahan serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan
para pejabat yang baru dilantik ini adalah pribadi-pribadi terpilih yang
pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman, serta tentu mempunyai
kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun
satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi
Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya,
Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang
harus
segera disesuaikan dan dilaksanakan terkait beberapa bidang antara lain:
1.
Para Kajati yang baru
dilantik, agar segera:
·
Bersinergi
dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum lainnya
dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan
tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki dan tidak ikut serta dalam
kampanye pemilu atau mendukung partai politik tertentu.
·
Memastikan
terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan
memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat agar
meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
·
Menjadi
suri tauladan terhadap seluruh jajarannya dalam penerapan pola hidup sederhana.
·
Meningkatkan
pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, dan pedomani
Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan
Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
2. Para Pejabat Eselon II di
lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis,
agar segera:
·
Mempelajari
tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi
Kejaksaan.
·
Melakukan
evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau
bidang jabatan selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam
mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.
·
Menanamkan
paradigma sinergitas dan kolaboratif diantara bidang dalam setiap pelaksanaan
tugas, buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk
kejayaan Kejaksaan.
“Saya
ingin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, beberapa menit yang lalu
saudara telah mengucap sumpah jabatan, sumpah tersebut bukan hanya sebuah
seremonial formal semata, melainkan suatu ikrar yang memiliki makna spiritual
mendalam antara saudara dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kelak akan diminta
pertanggung jawabannya,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karena itu, Jaksa
Agung menyampaikan amanah
yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen
sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas diiringi dengan nilai Tri
Krama Adhyaksa demi kejayaan institusi Kejaksaan.
“Saya ingin memberikan sebuah pesan
kepada para pejabat yang baru dilantik dan sebenarnya ini adalah juga pesan
bagi kita semua, JABATAN ITU BISA MENJADI BERKAH YANG MEMBAWA KEBAHAGIAAN
ATAU JUGA MENJADI HUKUMAN YANG MEMBAWA KEBURUKAN BAGI SIAPA YANG MENGEMBANNYA,
TERGANTUNG DENGAN NIAT APA SAUDARA MENJALANKANNYA,” ujar
Jaksa Agung.
Adapun pejabat yang dilantik pada Senin 20 Maret 2023, yaitu:
1.
Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H.
selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
2.
Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.
selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
3.
Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
4.
Akmal Abbas, S.H., M.H. selaku
Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
5.
Asnawi, S.H., M.H. selaku Direktur
Perdata.
6.
Tiyas Widiarto, S.H., M.H. selaku
Kepala Biro Perencanaan.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan Daerah beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).