Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA

-

Baca Juga

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA

 


JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 19 Januari 2023 pukul 12:45 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)) yang merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan FERNANDO HUTAPEA selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih dalam pencarian) terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp4.457.540.000.

Terpidana diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 19:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan Terpidana FERNANDO HUTAPEA di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai. Saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara keluarga Terpidana dengan Tim Tabur. Namun akhirnya tim berhasil meredakan situasi sehingga Terpidana dapat diamankan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Kedua Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses eksekusi.


Adapun Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode