Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka S
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka S
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 22:40 WIB bertempat di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama :
S
Tempat lahir : Jembayan
Umur/tanggal lahir :
45 tahun / 05 Juni 1978
Jenis kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Gajah Mada RT. 003, Kelurahan
Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi
Kalimantan Timur atau Jalan AWL Senopati RT. 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan
Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
Agama :
Islam
Pekerjaan : Direktur PT Bumi Anugrah Persada
Berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor:
Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor:
Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor:
Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017, S merupakan TERSANGKA
dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton
Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA.
2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian
negara sebesar Rp2.000.000.000.
S diamankan karena ketika
dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik
Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik
untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif
sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka
dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil
menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung
meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung
mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera
menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada
tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)