Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 23:25 WIB bertempat di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : MUSASHI
PANGERAN BATARA
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 06 Oktober 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Dukuh V RT. 007/RW. 003 No. 4
Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Agama :
Islam
Pendidikan : S1-Akuntansi
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur PT Bunga Tanjung
Raya)
MUSASHI PANGERAN BATARA merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan
Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi
dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana MUSASHI PANGERAN
BATARA selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta
subsidair 2 bulan kurungan. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana
MUSASHI PANGERAN BATARA.
Dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana. Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.
Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA diamankan
karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak
datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh
karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil
diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk
dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi
untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau
kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan
diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman
bagi para buronan. (K.3.3.1).