Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. Akan Menjalani Sidang Putusan Majelis Hakim
-Baca Juga
Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. Akan Menjalani Sidang Putusan Majelis Hakim
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600, akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa
I Brigadir
Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si.
dan Terdakwa II NI PUTU
PURNAMASARI S.E. dituntut pidana penjara selama
20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan
kurungan. Selain
itu, Terdakwa I Brigadir
Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si.
juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak
membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan
jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun. Sementara Terdakwa
II NI PUTU PURNAMASARI S.E. juga
dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila
tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan
jika ⁰ men0cukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahunppp
Dalam
tuntutannya, Terdakwa I Brigadir
Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan Terdakwa II NI PUTU
PURNAMASARI S.E. Harta memperkaya diri sebesar
Rp37.335.910.483. Kedua Terdakwa dianggap
merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair
Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta
selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim
nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah
diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E.
Selanjutnya,
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi
menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam
proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan
keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang
cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang
didakwakan.
Mengenai
penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas
mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya
terkait menyelamatkan keuangan negara. JAM-Pidmil juga menyampaikan terima
kasih atas kinerja yang baik,
sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan
Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama
proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap
tuntutan ini.
Mengingat kerugian negara yang mencapai
Rp133.763.305.600, JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas
berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan
aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak
terkait, termasuk dalam tuntutan
diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi
tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai
nilai yang dikorupsi. Soal barang bukti yang berhasil
disita dari para Terdakwa senilai
Rp53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim
Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal
lewat tuntutan pidana tambahan.
JAM-Pidmil
berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah
perkara) di satuan
Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin
dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit.(*).