SAKSI PELAKU (JUCTICE COLLABOLATOR) Oleh Suparji Achmad
-Baca Juga
SAKSI PELAKU (JUCTICE COLLABOLATOR) Oleh Suparji Achmad
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Pekan ini, masyarakat Indonesia disuguhi polemik terkait kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Saksi Pelaku atau Justice Collaborator dalam rangkaian pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Suparji Ahmad,
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, berkomentar bahwa selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga
memiliki kontribusi
besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu Saksi Pelaku (justice collaborator),
Pelapor (whistle-blower), dan ahli sebagaimana dalam Penjelasan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, Pasal
10 UU Perlindungan Saksi dan Korban juga menyatakan bahwa Seorang Saksi yang
juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila ia ternyata
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan
pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Selanjutnya Suparji Ahmad juga
menegaskan, Pasal
28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur Perlindungan LPSK
terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat-syarat
antara lain bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
Dan, sebelum
itu, SEMA RI Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower)
dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborators) Di Dalam
Perkara Tindak Pidana Tertentu, mengatur bahwa sebagai salah satu syarat seseorang
sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Juctice Collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku
tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan bukan
pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Selain itu,
Saksi Pelaku yang mendapat perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU
Perlindungan Saksi dan Korban adalah apabila pengungkapan tindak pidana yang
dilakukan oleh Saksi Pelaku mengakibatkan posisi Saksi Pelaku dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Dalam kaitan kedudukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku
Saksi Pelaku atau Justice Collaborator yang sedang ramai diperbincangkan, Suparji
Ahmad, kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa dalam mengungkap suatu kejahatan
tersebut berpotensi menyebabkan jiwa terdakwa dalam ancaman. Artinya, pengakuan
terang-terangan terdakwa Richard Eliezer menembak korban Joshua atas perintah Ferdy Sambo berpotensi membuat
jiwa Terdakwa Richard Eliezer menjadi terancam. Jadi ancaman tersebut sifatnya potensi,
karena jiwa Terdakwa Richard Eliezer terancam lalu siapa yang mengancam? Karena
diketahui masyarakat umum bahwa Ferdy Sambo dkk juga sama-sama menjadi terdakwa
dan ditahan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam
persidangan bahwa Terdakwa Richard Eliezer adalah yang secara berulang menembakan senjata api
ke arah tubuh korban Joshua, dan mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga
bila dikaitkan dengan dalam rumusan delik pembunuhan Terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai pelaku dalam menghilangkan
nyawa korban walaupun tindakannya itu atas perintah yang salah dari Terdakwa
Ferdy Sambo.
Hal yang perlu
dikritisi mengapa terdakwa Richard Eliezer mematuhi perintah menembak korban
Joshua sampai meninggal dunia, padahal korban Joshua adalah rekan kerja
Terdakwa yang sehari-harinya berinteraksi satu sama lain.
Jadi terlepas
apapun motif Terdakwa Eliezer menembak korban Joshua, cukup rasional pendapat Penuntut
Umum bahwa ada niat jahat dalam perbuatan itu.
Lalu, yang
perlu dikritisi, Terdakwa Eliezer adalah pelaku utama tindak pidana, sehingga
perlu pendalaman untuk ditetapkan sebagai Saksi Pelaku (justice collaborator)?
Dan, Suparji
Ahmad sependapat dengan Penuntut Umum, sifat kooperatif Terdakwa Eliezer dalam
mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukannya adalah sebagai alasan yang
memperingan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan Penuntut Umum.
Dalam logika
publik, ada kemampuan Terdakwa Eliezer untuk menolak perintah menembak dari
Terdakwa Ferdy Sambo, sebagaimana Terdakwa Ricky Rizal telah menolak perintah
dengan alasan tidak sanggup menembak teman sendiri.
Secara umum,
menurut hemat Suparji Ahmad, Terdakwa Eliezer dihukum karena ketidaksanggupan
untuk menolak perintah yang salah dari Ferdy Sambo.
Pada akhirnya,
Suparji Ahmad berharap bahwa permasalahan hukum yang muncul harus disikapi dengan
kepala dingin, jangan sampai terpancing untuk memojokan Aparat Penegak Hukum
yang sudah bekerja secara maksimal dan berdasarkan fa telah kta yang terungkap
di persidangan.
Agenda
pembacaan surat tuntutan telah usaha maka sidang akan berlanjut dengan agenda
pledoi, replik lalu Putusan Pengandilan.
Kita tunggu
putusan pengadilan yang dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana juga telah
disampaikan keadilan versi Penuntut Umum yang bekerja secara merdeka tidak
diintervensi oleh pihak kekuasaan manapun termasuk intervensi dari opini publik
yang mungkin saja terjadi bias.(*).